Organisasi

Organisasi

Fakultas Teknologi Informasi UKSW

BADAN PERWAKILAN MAHASISWA FAKULTAS (BPMF)

Apa itu bpmf?

BPMF (Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas) merupakan Lembaga Legislatif di aras fakultas, menjadi perwakilan mahasiswa untuk membela hak mahasiswa serta memiliki fungsi pengawasan, pengevaluasian, pengkoordinasian, dan rekomendasi terhadap program kerja, struktur, dan anggaran dalam Lembaga Kemahasiswaan Fakultas. BPMF juga memiliki fungsi advokasi yang bertujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa FTI UKSW. Untuk menjalankan perannya secara maksimal, BPMF terdiri dari 4 (empat) komisi.

Pembagian komisi bpmf

Komisi Program (Komisi A)

Komisi Program merupakan komisi yang memiliki tugas dalam pembuatan Garis-garis Besar Haluan Program Lembaga Kemahasiswaan (GBHPLK) dan melakukan pengawasan terhadap Program yang sudah disusun oleh SMF. Komisi ini mengawal jalannya program dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga berakhirnya program tersebut.

Komisi Organisasi (Komisi B)

Komisi Organisasi memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi, mengevaluasi, hingga memberikan sanksi terkait dengan struktural dalam lingkup LKF - FTI (fungsionaris LKF) dan termasuk satgas serta panitia kegiatan di bawah LKF - FTI. Komisi ini bertindak tegas dan bijaksana untuk memastikan segala aspek struktural dan fungsional berjalan sesuai ketentuan.

Komisi Anggaran (Komisi C)

Komisi Anggaran mempunyai tugas untuk mengawasi perkembangan dana dan membuat kebijakan terkait penggunaan dana di LK FTI. Komisi Anggaran juga berkolaborasi dengan pemegang kegiatan, bekerja sama dengan bendahara SMF, untuk melakukan kegiatan tersebut sehingga sirkulasi dan pelaporan keuangan terawasi dengan baik.

Komisi Advokasi (Komisi D)

Komisi Advokasi adalah lembaga yang bertugas melindungi hak-hak mahasiswa dengan menyuarakan aspirasi, menangani permasalahan, dan memberikan solusi melalui kritik dan saran. Komisi ini berupaya meningkatkan kesejahteraan mahasiswa melalui advokasi strategis, seperti kampanye, lobi, dan kerja sama dengan organisasi lain, serta mendorong keterlibatan aktif dalam kegiatan akademik dan non-akademik.

BPMF

SENAT MAHASISWA FAKULTAS (SMF)

Apa itu smf?

Senat Mahasiswa Fakultas (SMF) adalah lembaga eksekutif tingkat fakultas yang menjadi motor penggerak sekaligus wadah koordinasi bagi Kelompok Bakat Minat (KBM) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP). Kehadiran SMF bertujuan untuk mengakselerasi potensi mahasiswa secara menyeluruh, mencakup pengembangan karakter kepemimpinan, skill humanis, dan kompetensi profesional.

Pembagian bidang smf

Bidang 1 (Kepemimpinan dan Humanistic)

Berfokus pada pembentukan karakter (humanistic skill) dan jiwa kepemimpinan mahasiswa. Bidang ini berperan sebagai wadah utama yang menaungi, memfasilitasi, dan menggerakkan dinamika seluruh Kelompok Bakat Minat (KBM) di tingkat fakultas.

Bidang 2 (Kompetensi Profesional)

Bertujuan untuk meningkatkan professional skill mahasiswa agar relevan dengan tuntutan dunia kerja. Bidang ini bertindak sebagai koordinator dan pengayom yang menaungi seluruh aktivitas Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP).

Bidang 3 (Pelayanan & Kebutuhan Mahasiswa)

Berfungsi mengelola kesejahteraan, kebutuhan operasional, dan alur informasi mahasiswa. Fokus kerjanya mencakup pemenuhan poin KKM; program investment yang mengelola operasional Kantin Biru dan sirkulasi barang Lembaga Kemahasiswaan (LK); serta divisi MIIC (Media Information Interactive and Communication) yang bertanggung jawab penuh atas komunikasi, publikasi, dan pengelolaan Instagram LKF.

SMF